Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal masih marak ditemukan di tanah air. Kali ini, aparat kepolisian mengamankan TKI ilegal di Batam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Yanlin, almarhumah merupakan Pekerja Migran Indonesia asal Indramayu yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Atas kasus tersebut, ketiganya mengadu ke Konsulat Jenderal Indonesia.
Empat WNI asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban kebakaran masing-masing berinisial IRRS (36), KBS (35), TAT (20) dan SNSI (27).
Dikonfirmasi kepolisian setempat, korban meninggal akibat tersetrum listrik.
Surat dari kepolisian tersebut diperlukan sebagai rujukan ke pihak rumah sakit untuk penyimpanan jenazah dan pelaksanaan otopsi terhadap janin yang meninggal di kandungan untuk memastikan penyebab kematiannya.